UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui
penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan
seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan
kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
- bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat Indonesia
dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional
yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan
seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai
peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki
kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
- bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan, serentak dan
bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan
perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung jawab dalam
menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa
yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut dan membentuk
Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;
Mengingat:
- Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F,
Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang
Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang
Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3821);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYIARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau
suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat
interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk
dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran.
- Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan
dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang
teratur dan berkesinambungan.
- Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan
gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka
maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
- Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan
masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan
oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
- Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui
penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan,
dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi
konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
- Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan
melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan,
dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya
kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah
laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
- Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan
untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar
buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas.
- Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran
publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga
penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya
asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan
cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang adalah kondisi
informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai arus informasi
atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah di Indonesia,
serta antara Indonesia dan dunia internasional.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden
atau Gubernur.
- Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen
yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang
ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran.
- Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada
lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian
hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan
tanggung jawab.
Pasal 3
Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat
yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia.
Pasal 4
- Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
- Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran
juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk:
- menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri
bangsa;
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
- meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
- menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan
nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
- mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
- mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan,
dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
- memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
- memajukan kebudayaan nasional.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
- Penyiaran diselenggarakan dalam satu sistem penyiaran nasional.
- Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara
menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk penyelenggaraan penyiaran
guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan
yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan
dan stasiun lokal.
- Untuk penyelenggaraan penyiaran, dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Bagian Kedua
Komisi Penyiaran Indonesia
Pasal 7
- Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) disebut Komisi
Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
- KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai
penyiaran.
- KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI Daerah dibentuk
di tingkat provinsi.
- Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya, KPI Pusat diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI Daerah diawasi oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 8
- KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta
mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
- Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai
wewenang:
- menetapkan standar program siaran;
- menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
- mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta
standar program siaran;
- memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran serta standar program siaran;
- melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah, lembaga
penyiaran, dan masyarakat.
- KPI mempunyai tugas dan kewajiban:
- menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar
sesuai dengan hak asasi manusia;
- ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran;
- ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan
industri terkait;
- memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang;
- menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik
dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran; dan
- menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin
profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 9
- Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah berjumlah
7 (tujuh) orang.
- Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan oleh anggota.
- Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
- KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai oleh negara.
- Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga ahli sesuai dengan
kebutuhan.
- Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 10
- Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi syarat sebagai
berikut:
- warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
- sehat jasmani dan rohani;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
- tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilik-an media
massa;
- bukan anggota legislatif dan yudikatif;
- bukan pejabat pemerintah; dan
- nonpartisan.
- Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul
masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
- Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif
ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
- Anggota KPI berhenti karena:
- masa jabatan berakhir;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
- Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, yang
bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis masa jabatannya.
- Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah
secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
- Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan dan tugas KPI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah,
serta tata cara penggantian anggota KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ditetapkan dengan Keputusan KPI Pusat.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13
- Jasa penyiaran terdiri atas:
- jasa penyiaran radio; dan
- jasa penyiaran televisi.
- Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselengga-rakan oleh:
- Lembaga Penyiaran Publik;
- Lembaga Penyiaran Swasta;
- Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 14
- Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan
layanan untuk kepentingan masyarakat.
- Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas
Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat
penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
- Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran
Publik lokal.
- Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik Indonesia dan
Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga Penyiaran Publik lokal
atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui uji kepatutan dan
kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat.
- Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia dan Televisi
Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi Lembaga
Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
- Dewan direksi diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
- Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik mempunyai masa
kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
kerja berikutnya.
- Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat daerah diawasi
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik disusun oleh KPI
bersama Pemerintah.
Pasal 15
- Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal dari:
- iuran penyiaran;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
- sumbangan masyarakat;
- siaran iklan; dan
- usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
- Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib membuat laporan
keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media
massa.
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 16
- Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf
b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta, kecuali
untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Pasal 17
- Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) didirikan
dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia.
- Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan pengembangan dalam
rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang jumlahnya tidak
lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan minimum dimiliki
oleh 2 (dua) pemegang saham.
- Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada karyawan untuk
memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba perusahaan.
Pasal 18
- Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu
orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa
wilayah siaran, dibatasi.
- Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan
jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan jasa
penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak,
serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran
lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
- Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional, dan nasional,
baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi, disusun oleh
KPI bersama Pemerintah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan penguasaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 19
Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh dari:
- siaran iklan; dan/atau
- usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20
Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing-masing
hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran
pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
- Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia,
didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial,
dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani
kepentingan komunitasnya.
- Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan:
- tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian
perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
- untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan,
dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan
informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
- Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan yang keberadaan
organisasinya:
- tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
- tidak terkait dengan organisasi terlarang; dan
- tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
Pasal 22
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi
komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas tersebut.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan,
hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 23
- Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan
dan dana operasional dari pihak asing.
- Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran
komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 24
- Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata tertib untuk
diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
- Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat lain terhadap
pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran Komunitas wajib
melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal 25
- Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang
bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib
terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
- Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memancarluaskan
atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio,
televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.
Pasal 26
- Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri
atas:
- Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
- Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
- Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui terestrial.
- (2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Ber-langganan harus:
- melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan
dan/atau disalurkan;
- menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik
dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
- menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding
10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal
saluran siaran produksi dalam negeri.
- (3) Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
- iuran berlangganan; dan
- usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 27
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah Negara Republik
Indonesia;
- memiliki stasiun pengendali siaran yang berlokasi di Indonesia;
- memiliki stasiun pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia;
- menggunakan satelit yang mempunyai landing right di Indonesia; dan
- menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 28
Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan melalui terestrial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan
izin yang diberikan; dan
- menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal
18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5) berlaku
pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30
- Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
- Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan
jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam
rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran
asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal 31
- Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa
penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun
penyiaran lokal.
- Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun
jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
- Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun
jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun jaringan disusun
oleh KPI bersama Pemerintah.
- Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah
negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi
tersebut.
- Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun penyiaran lokal diutamakan
kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu berada.
Bagian Kesepuluh
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran
Pasal 32
- Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan
rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan
teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun lebih
lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Perizinan
Pasal 33
- Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh
izin penyelenggaraan penyiaran.
- Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format siaran yang
akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini.
- Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
- Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh negara
setelah memperoleh:
- masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI;
- rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
- hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk
perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
- izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah
atas usul KPI.
- Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf
c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh Negara
melalui KPI.
- Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran wajib
diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada kesepakatan
dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c.
- Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan penyiaran melalui
kas negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan
penyiaran disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 34
- Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai berikut:
- izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5
(lima) tahun;
- izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka waktu
10 (sepuluh) tahun.
- Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masing
dapat diperpanjang.
- Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran, lembaga penyiaran
radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan dan untuk
lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran paling lama
1 (satu) tahun.
- Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
- Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena:
- tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
- melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan
siaran yang ditetapkan;
- tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan
kepada KPI;
- dipindahtangankan kepada pihak lain;
- melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan
teknis perangkat penyiaran; atau
- melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya
putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin
dan tidak diperpanjang kembali.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi Siaran
Pasal 35
Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan, fungsi, dan arah siaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 36
- Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat
untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,
menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
- Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya
60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
- Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
- Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan
golongan tertentu.
- Isi siaran dilarang:
- bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
- menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika
dan obat terlarang; atau
- mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan
nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 37
Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia
yang baik dan benar.
Pasal 38
- Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan
program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung mata
acara tertentu.
- Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan
keperluan suatu mata acara siaran.
Pasal 39
- Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa aslinya
dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa Indonesia
atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan
keperluan mata acara tertentu.
- Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi paling banyak
30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa asing yang disiarkan.
- Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak
tunarungu.
Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
- Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain,
baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga penyiaran luar negeri.
- Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
- Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari lembaga penyiaran
luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya dibatasi.
- Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga penyiaran lain secara
tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat nasional, internasional,
dan/atau mata acara pilihan.
Pasal 41
Antarlembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan siaran bersama sepanjang
siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi dan monopoli pembentukan
opini.
Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42
Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik
tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Hak Siar
Pasal 43
- Setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
- Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak
siar.
- Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disebutkan
secara jelas dalam mata acara.
- Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Ralat Siaran
Pasal 44
- Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran dan/atau berita
diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi sanggahan atas
isi siaran dan/atau berita.
- Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh
empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan, ralat
dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.
- Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak membebaskan
tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Arsip Siaran
Pasal 45
- Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk rekaman audio,
rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 1
(satu) tahun setelah disiarkan.
- Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai penyiaran
yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
Pasal 46
- Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
- Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
- Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
- promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi
dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat
agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
- promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
- promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
- hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai
agama; dan/atau
- eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun.
- Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi
persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
- Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran.
- Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak
wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
- Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat.
- Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20%
(dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak
15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.
- Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk
Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari
siaran iklannya.
- Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan
apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
- Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan
Sensor Isi Siaran
Pasal 47
Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor
dari lembaga yang berwenang.
BAB V
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
- Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh
KPI.
- Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun
dan bersumber pada:
- nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
- norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan
lembaga penyiaran.
- KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada
Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
- Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya
berkaitan dengan:
- rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
- rasa hormat terhadap hal pribadi;
- kesopanan dan kesusilaan;
- pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
- perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan;
- penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
- penyiaran program dalam bahasa asing;
- ketepatan dan kenetralan program berita;
- siaran langsung; dan
- siaran iklan.
- KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49
KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan perundang-undangan
dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 50
- KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku penyiaran.
- KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui
adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
- KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang bersifat mendasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
- KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan dan
memberikan kesempatan hak jawab.
- KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan penilaian kepada
pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang terkait.
Pasal 51
- KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan dan/atau menerbitkan
pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) apabila terbukti benar.
- Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang dikeluarkan oleh KPI
yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
- Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab
dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
- Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan
pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga
Penyiaran.
- Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
- KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung
jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
- KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajibannya bertanggung
jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi.
Pasal 54
Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan
penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal 27, Pasal
28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf
f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43
ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap
tertentu;
- pembatasan durasi dan waktu siaran;
- denda administratif;
- pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
- tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 56
- Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang ini dilakukan
sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
- Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan
oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang
berlaku.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap
orang yang:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).
Pasal 58
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang
yang:
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
- melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Pasal 59
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat
(10) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
- Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan pelaksanaan di bidang
penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru.
- Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini
tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan
paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya
Undang-undang ini.
- Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya
Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan
penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal
yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling
lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama
Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
- KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya
Undang-undang ini.
- Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh Pemerintah atas
usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 62
- Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 29
ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33
ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus ditetapkan
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 63
Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997
tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Telah sah
pada tanggal 28 Desember 2002
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR
139
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
I. UMUM
Bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat, menyampaikan, dan memperoleh informasi,
bersumber dari kedaulatan rakyat dan merupakan hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Dengan demikian, kemerdekaan
atau kebebasan dalam penyiaran harus dijamin oleh negara. Dalam kaitan ini Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui, menjamin dan melindungi
hal tersebut. Namun, sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
maka kemerdekaan tersebut harus bermanfaat bagi upaya bangsa Indonesia dalam
menjaga integrasi nasional, menegakkan nilai-nilai agama, kebenaran, keadilan,
moral, dan tata susila, serta memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dalam hal ini kebebasan harus dilaksanakan secara bertanggung
jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat
informasi yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk
mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat
dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut telah membawa implikasi
terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai
penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya makin sangat strategis,
terutama dalam mengembangkan alam demokrasi di negara kita. Penyiaran telah
menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi masyarakat, lembaga penyiaran,
dunia bisnis, dan pemerintah. Perkembangan tersebut telah menyebabkan landasan
hukum pengaturan penyiaran yang ada selama ini menjadi tidak memadai.
Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan,
khususnya di bidang penyelenggaraan penyiaran, tidaklah terlepas dari kaidah-kaidah
umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal.
Atas dasar hal tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali mengenai penyiaran.
Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- penyiaran harus mampu menjamin dan melindungi kebebasan berekspresi atau
mengeluarkan pikiran secara lisan dan tertulis, termasuk menjamin kebebasan
berkreasi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan supremasi hukum;
- penyiaran harus mencerminkan keadilan dan demokrasi dengan menyeimbangkan
antara hak dan kewajiban masyarakat ataupun pemerintah, termasuk hak asasi
setiap individu/orang dengan menghormati dan tidak mengganggu hak individu/orang
lain;
- memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, juga harus
mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang penting dan strategis,
baik dalam skala nasional maupun internasional;
- mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya
di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi
kabel, satelit, internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan
siaran;
- lebih memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi
dalam memajukan penyiaran nasional; untuk itu, dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia
yang menampung aspirasi masyarakat dan mewakili kepentingan publik akan penyiaran;
- penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga
pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien;
- pengembangan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas,
bermartabat, mampu menyerap, dan merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka
ragam, untuk meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk
nilai budaya asing.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pola jaringan yang adil dan terpadu adalah pencerminan
adanya keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan diawasi adalah pelaksanaan tugas KPI dipantau dan dikontrol
agar sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pedoman perilaku penyiaran tersebut diusulkan oleh asosiasi/ masyarakat penyiaran
kepada KPI.
Huruf c
Yang dimaksud dengan mengawasi pelaksanaan peraturan adalah mengawasi pelaksanaan
ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh KPI.
Huruf d
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku
penyiaran dan standar program siaran.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud memberikan kesempatan kepemilikan saham adalah pada saat-saat
penjualan saham kepada publik.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan komunitasnya adalah komunitas yang berada dalam wilayah
jangkauan daya pancar stasiun komunitas yang diizinkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kode etik adalah pedoman perilaku penyelenggaraan penyiaran
komunitas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan diutamakan ialah diberikan prioritas kepada masyarakat
di daerah itu atau yang berasal dari daerah itu. Mayoritas pemilikan modal awal
dan pengelolaan stasiun hanya dapat diberikan kepada pihak dari luar daerah
apabila masyarakat setempat tidak ada yang berminat.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada
pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan
hukum tertentu, dijual, atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan
lain.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mata acara siaran yang berasal dari luar negeri diutamakan berkaitan dengan
agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, budaya, olahraga, serta hiburan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan harus diberi teks bahasa Indonesia, hanya berlaku bagi
jasa penyiaran televisi.
Ayat (2)
Pengaturan tentang film yang boleh disiarkan melalui media televisi disesuaikan
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang perfilman.
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam ayat ini, hanya berlaku bagi jasa penyiaran televisi.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembatasan jenis siaran acara tetap adalah acara siaran
warta berita, siaran musik yang penampilan tidak pantas, dan acara siaran olahraga
yang memperagakan adegan sadis.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk
menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik
hak cipta atau penciptanya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Perlakuan eksploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan,
atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan sumber daya dalam negeri adalah pemeran dan latar belakang
produk iklan, bersumber dari dalam negeri.
Pasal 47
Tanda lulus sensor yang dimaksud dalam Pasal ini, hanya berlaku bagi jasa penyiaran
televisi.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan hak jawab pada ayat ini sudah termasuk di dalamnya hak
koreksi dan hak pembetulan atas kesalahan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemantauan Lembaga Penyiaran adalah melakukan pengamatan
terhadap penyelenggaraan siaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga penyiaran.
Yang dimaksud dengan kegiatan literasi adalah kegiatan pembelajaran untuk meningkatkan
sikap kritis masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban kepada Presiden mengenai pelaksanaan
fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban disampaikan secara berkala sesuai dengan
peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan;
laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meliputi
pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban kepada Gubernur mengenai pelaksanaan
fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban disampaikan secara berkala sesuai dengan
peraturan yang berlaku dengan titik berat pada aspek administrasi dan keuangan;
laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi meliputi
pelaksanaan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI Daerah.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4252